Jakarta, PONTAS.ID – Buronan korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi berhasil diciduk aparat kejaksaan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2020) sore.
Buronan terpidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,2 miliar ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada PONTAS.id, Minggu (30/8/2020) malam.
Romi sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia).
Majelis Hakim kata Hari menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.634 juta lebih.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,” jelas Hari.
Penangkapan ini merupakan yang ke-59 untuk kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung hingga 30 Agustus 2020 dari berbagai wilayah.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak




























