KA Reguler dan Jarak Jauh Mulai Kembali Beroperasi Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan kereta Argo Parahyangan Excellence perjalanan Jakarta-Bandung (P/P) dengan waktu tempuh yang lebih singkat dari yang sebelumnya memiliki rata-rata 3,5 jam, menjadi 2 jam 50 menit. (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, PONTAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6/2020).

Akan ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai hari ini untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi ini.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Lalu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ucapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR Minta Pemprov DKI Kaji Kembali Rencana Ganjil Genap Sepeda Motor
Next articleMinta Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri, Menperin Surati PLN