Teroris di Solo Balapan, KAI Ingatkan soal Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi transportasi Kereta Api Penumpang Jarak Jauh

Jakarta, PONTAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang.

Penegasan ini disampaikan buntut penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/7/2024) Pukul 19.30 WIB oleh Densus 88.

“KAI, kembali mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba kepada PONTAS.id, Kamis (1/8/2024).

Kemudian, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” tegasnya.

“KAI terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang,” kata dia lebih jauh.

KAI selalu mendukung dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme.

“KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” tegas Anne.

Anne mengatakan, KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan Hukum. Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.

KAI lanjut Anne akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik.

“Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121,” tutup Anne.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePengamat Apresiasi IPPP, Indonesia Butuh Kriteria Menlu Mempuni
Next articleKebijakan Mempermudah Pembiayaan UMKM Harus Dibarengi dengan Transparans