Tekan Deforestasi, Menteri Siti Terbitkan PIPPIB

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut. Terbitnya aturan ini untuk melanjutkan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi serta degradasi hutan.

“Ini disusun berdasarkan PIPPIBHutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 enam bulan terakhir,” ungkap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Sigit Hardwinarto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden No.5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha. Dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha,” papar Sigit.

Dengan keputusan itu, Gubernur, Bupati serta Walikota wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya.

Secara lengkap keputusan tersebut dapat diunduh di website KLHK: http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePilkada Tanjab Timur Menghangat, Abdul Rasid Banjir Dukungan
Next articleBulan Ramadan, Kebutuhan LPG Diproyeksi Naik, Konsumsi BBM Turun