Jakarta, PONTAS.ID – Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kementerian LHK, SKK Migas dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Pasalnya, ketiga lembaga pemerintah itu dinilai lalai mengendalikan pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron di Blok Rokan, Riau.
“Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang, Tim Hukum LPPHI berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait ke PN Pekanbaru, hari ini,” kata Penasehat LPPHI, Yusri Usman, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, Selasa (6/7/2021).
Yusri menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah TTM akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) serta Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dari sisi lingkungan hidup.
Hakim Berintegritas
LPPHI, lanjut Yusri, mengharapkan setelah didaftarkan dengan register Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021, diharapkan Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim yang berintegritas dan ‘sulit masuk angin’ untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.
“Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat dan ternyata masih banyak lagi yang lahannya kena limbah, tetapi belum dilaporkan kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau,” bebernya.
Fakta dan buktinya lanjut Yusri, dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas.
“Sesuai Head of Agreement (HoA) tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengan PT CPI,” papar Yusri.
Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sahril Abu Bakar, “Dukungan iniyang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya,” kata Yusri mengingatkan.
“Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi atas gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri. LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat,” tegas Datuk Sahril Abu Bakar ditirukan Yusri Usman.
Yusri pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, “Dengan memberikan informasi berharga sebelum akhirnya gugatan ini kami daftarkan,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























