Asahan, PONTAS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan memperpanjang kegiatan belajar siswa di luar kelas atau rumah (Daring) bagi pelajar tingkat PAUD/TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan.
Dan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah memberitahukannya melalui Surat Edaran yang bernomor 420/2427-KP/2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sofian, kepada masing-masing Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan se-Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se-Asahan serta Pengawas/Penilik Sekolah.
“Surat Edaran yang dikeluarkan berhubungan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 yang lalu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (1/4/2020).
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kata Rahmat, maka kegiatan belajar mengajar disekolah dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing-masing diperpanjang mulai tanggal 6 s.d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Dan diharapkan para Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri/Swasta di lingkungan kerja mereka masing-masing,” jelasnya.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Riana




























