UN Ditiadakan, Bupati Sergai Perpanjang Libur Sekolah SD dan SMP

Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Joni Walker Manik

Sergai, PONTAS.ID – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai Nomor: 8.11/421/1852/2020 Tanggal 31 Maret 2020, dalam rangka pencega han penyebaran corona virus disease (covid-19), di satuan pendidikan.

Selain itu mengacu kepada Keputusan Presiden RI, Edaran Mendagri, Edaran Menteri Pendidikan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sergai, untuk kegiatan belajar siswa setingkat PAUD,TK,SD dan SMP di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai, diperpanjang hingga Tanggal 18 April 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Joni Walker Manik kepada PONTAS.id di ruang kerja Kadisdik Sergai di Sei Rampah, Rabu (1/4/2020).

Selama libur sekolah, lanjut Kadisdik Sergai dalam hal ini Bupati H. Soekirman meminta Kepala Sekolah, Guru-guru memfasilitasi internet atau media sosial dalam pembelajaran daring (dalam jaringan) menuntaskan capaian kurikulum kenaikan kelas atau kelulusan.

Selain itu, imbuh Joni difokuskan pada pen didikan kecakapan hidup, misalnya mengenai pandi Covid-19, dan sekolah menginformasi kan kepada wali murid atau orang tua siswa, jelasnya.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Kadisdik Sergai menjelaskan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2019-2020 untuk SMP/MTs dibatalkan/ditiadakan,keikut serta an UN menjadi syarat kelulusan. Selaun itu, proses penyetaraan program Paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.

Ujian kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpylkan siswa, tidak boleh dilakukan. Ujian sekolah dilakukan dalam bentuk forto folio nilai atau raport, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh. Kelulusan SD berdasarkan rapor lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester gasal). Nilai Kelas 6 semester genap digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP/sederajat,ditentukan ber dasarkan nilai raporl semester terakhir (kelas 7,8,9 semester gasal), nilai rapir semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Penilaian akhir semester untuk kenaikan kelas, dalam bentuk tes mengumpul kan siswa dalam jumlah banyak, tidak boleh dilaksanakan.

Soal penerimaan peserta didik baru (PPDB), dalam hal ini Disdik akan memgikuti protoko les kesehatan, mencegah penyebaran virus Covid-19. PPDB pada prestasi berdasarkan, akumulasi nilai rapor berdasarkanbtes luma semester yerakhir, prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.

“Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa, sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan virus Covid-19, seperti pengadaan alat kebersihan, hand sanitizer, disenfektan dan lainnya,” pungkas Joni Walker Manik.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Idul HM

Previous articleDisdik Asahan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah
Next articleInsiden Penembakan KKB di Kuala Kencana, PTFI: Kami Berduka