Lagi, Proyek Menara Telekomunikasi di Jakarta Utara tanpa Izin

Jakarta, PONTAS.ID – Menara telekomunikasi yang terletak di Jalan Kampung Lanji, RW.006 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara ternyata tak memiliki izin. Hal itu dibenarkan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Lamhot Tambunan kepada PONTAS.id, dikantornya, Kamis (17/10/2019).

Menurut Lamhot, selama ini belum pernah ada pengajuan perizinan menara telekomunikasi oleh PT. ISI di wilayah Jakarta Utara. “Sejauh ini belum ada pengajuan dari PT ISI tersebut. Namun meskipun sudah dibangu bisa diajukan perizinan nya tetapi harus membayar restribusi denda 100 persen serta memenuhi syarat dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menegaskan, pada pembangunan tower telekomunikasi tersebut wajib mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun berdiri di lahan milik perorangan (warga).

“Akan tetapi sebelum mengajukan IMB harus rekam zona terlebih dahulu di Dinas PTSP DKI Jakarta. Jadi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang zonasi telah dijelaskan terkait zonasi menara,” jelasnya.

Selain soal zona, tambah Lamhot, pembangunan tower telekomunikasi juga harus masuk zona IPPT. “IPPT sendiri ialah tentang spektrum dan radiasi, nantinya radiasi tersebut diteliti apakah frekuensi dari tower telekomunikasi berbahaya atau tidak. Nah setelah lolos zona dan IPPT baru dapat mengajukan TLB dan IMB di tingkat Kota,” terang Lamhot.

Sementara pengawas pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Papanggo, Herlambang mengaku telah membuat pemberitahuan terhadap Lurah Papanggo dan Camat Tanjung Priok hingga warga sekitar.

“Jadi kalau pembangunan tower itu, berdiri duli baru mengajukan IMB. Nah saat ini kami tengah mengajukan permohonan IMB. Jadi tidak mungkin, di manapun pendirian tower diselesaikan dulu pembangunannya, meski belum jadi IMB nya. Itupun semua tower paralel, tidak ada IMB yang keluar duluan,” kata Herlambang.

Penulis: Edi Prayitno/Suwarto
Editor: Idul HM

Previous articleNaik Rp 6 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 758 Ribu per Gram
Next articleJK Pastikan Hadir Saat Pelantikan Ma’ruf Amin Sebagai Wapres ke-13

1 COMMENT