Aneh, Kontraktor Ganti Akte Perusahaan usai Menangi Tender

Jakarta, PONTAS.ID – Tender di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara menuai kritik dari elemen masyarakat lantaran dinilai memiliki kejanggalan selama proses lelang. Salah satunya terkait tender pengadaan Ban KDO/KDOK Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta Utara.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Indonesia, Parulian Simanjuntak, pada lelang tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), yakni dokumen perusahaan yakni akte perubahan dari perusahaa pemenang tender dilakukan setelah diumunkan menjadi pemenang lelang.

“Kontrak pada lelang tersebut 30 Juni 2019 sementara akte perubahan perusahaan dilakukan tanggal 30 Juli, atau dengan kata lain tidak sesuai dengan Kerangka acuan Kerja ( KAK ),” terang Parulian kepada PONTAS.id di sekitar Komplek Walikota Jakarta Utara, Jumat (11/10/2019).

Dengan begitu, tegas Parulian, Kepala ULPBJ/Pokja Kota Administrasi Jakarta Utara, telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan proses lelang di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Ia berharap, Kepala ULPBJ Jakarta Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait dimenangkannya Perusahaan tersebut agar tidak menjadi tanda tanya publik.

Sementara itu, Kepala ULPBJ Jakarta Utara, M Chamdan ketika dimintai tanggapannya justru meminta untuk bersurat ke Inspektorat DKI Jakarta.  “Ente kan udah bersurat ke Inspektorat, biar aja pokja dipanggil Inspektorat, nanti biar Inspektorat yang beri penjelasan ke pontas,” kata Chamdan melalui selulernya.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleKementan Klaim Pertanian Sudah Modern dan Canggih
Next articleFitria Diana Rajin Berlatih Memanah Pohon Pisang