Jakarta, PONTAS.ID – Kasatlak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok Andi Lesmana mengaku telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) pembongkaran bangunan yang berdiri di atas jalur hijau, di Jl. Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Jadi urusan penertiban sepenuhnya ada di Satpol PP, karena dari kami (Satlak CKTRP Tanjung Priok) telah menertibkan bangunan tersebut,” kata Andi Lesmana di ruangannya, Selasa (3/9/2019).
Andi menambahkan, meski telah menerbitkan rekomtek pembongkaran, pihaknya bersama Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara juga sebelumnya telah membuat diskresi atas dasar kemanusiaan khususnya terkait jalur hijau bahwa warga diperbolehkan membangun di atas lahan yang masuk zona jalur hijau dengan syarat membuat surat pernyataan bersedia dibongkar apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Itu atas dasar rapat internal kami dengan Sudin CKTRP Jakarta Utara. Notulen rapatnya juga ada di arsip kami,” pungkasnya.
Namun hal ini dibantah pengamat lingkungan hidup, Iswara Efendi. Menurut dia jalur hijau harus tetap dipertahankan sebagai jalur hijau sesuai program Pemprov DKI Jakarta yang terus meningkatkan luasan area jalur hijau dan ruang terbuka.
“Kalau pun pemilik sudah membuat surat pernyataan karena alasan kemanusiaan boleh-boleh saja, selama bangunan tersebut untuk rumah tinggal, bukan untuk komersil. Dan setahu saya, soal surat pernyataan bukan berarti bersedia dibongkar tetapi bersedia membongkar sendiri. Karena memang pada dasarnya arel tersebut masuk jalur hijau,” kata Efendi.
Penulis: Suwarto
Editor: Idul HM



























