Transaksi Blankas, Polisi Ringkus 3 Warga Sergai

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Tiga terduga pelaku penjual satwa yang dilindungi, mimi atau blankas berinisial Sur (54), warga Dusun I Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, beserta dua anak buahnya Sof dan EW diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ramdhani beserta Kasubag Humas Iptu J. Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi Jumat (2/8/2019) siang.

Terbongkarnya kasus penyelundupan blankas berawal setelah pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9460 ZF yang dikemudikan tersangka Sofian sedang melintas membawa blankas di Jalan Lintas Tebingtinggi – Kisaran, Kec Tebingsyahbandar, Kec Sergai, Jumat (02/8/2019) dini hari.

Kemudian, saat diperiksa petugas, mobil tersebut sedang mengangkut dua buah karung plastik berisi 165 ekor blankas yang masih hidup tanpa dilengkapi dokumen/ surat ijin membawa dan mengangkut satwa yang dilindungi tersebut.

Kepada petugas, Sofian mengakui bahwa ia hanya disuruh Suriyadi untuk mengangkut Blankas yang telah dipesan dari nelayan di Desa Gembus Laut, Kab Batubara menuju gudang penyimpanan blankas milik Suryadi di Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Sergai,.

Dari keterangan Sofian, polisi segera menuju rumah dan gudang milik Suriyadi. Sekitar jam 06.00 WIB setelah tiba dilokasi, polisi segera mengamankan Suriyadi beserta Eko Wijaya, sebagai penjaga gudang milik Suriyadi.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam gudang tersebut, polisi juga menemukan 167 ekor blankas yang sudah mati.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kepada polisi, Suriyadj mengakui bahwa satu ekor blankas tersebut dibeli dari nelayan seharga Rp 9 ribu. Dimana, setelah blankas telah terkumpul sebanyak 400 ekor, baru ia jual kepada Ipul, warga Tanjung Balai, Asahan, seharga Rp 13 ribu per ekornya.

“Aku bisa dapat untung sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta disaat air laut pasang”, kata Suriyadi.

Kini ketiga tersangka beserta 1 unit mobil Suzuki Carry dan sebanyak 332 ekor blankas diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b yo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terang Kapolres Sunadi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articlePertamina Terapkan Sistem Non Tunai Bagi Agen dan Pangkalan Elpiji
Next articleSripeni Inten Cahyani, Plt Bos PLN yang Baru Ditunjuk Rini