Sergai, PONTAS.ID – Razia lalu lintas yang digelar Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (29/7/2019) berhasil mengamankan satu unit truk roda dua belas dengan nomor polisi B 9672 UEU. Truk berlogo ASA ini ternyata memiliki panjang 16 meter, padahal di dalam buku kir yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, panjang truk tersebut tertera hanya 14 meter.
”Ini truk punya pak Beny dari ASA, ini dia mau bicara sama bapak!” kata pengemudi truk kepada petugas.
Namun petugas tersebut tidak mau melayani permintaan pengemudi dengan tetap memberikan sanksi tilang atas truk yang melebihi dimensi tersebut.
“Silakan nanti ikuti sidang yang tertera atau bayar saja dendanya di BRI pada hari kerja. Maaf pak, kami hanya menjalankan perintah sesuai SOP,” kata petugas tersebut sembari menyerahkan selembar kertas surat tilang kepada pengemudi.
Sebagai informasi, sejak gelaran Pemilu lalu, baru kali ini Polres Sergai kembali melakukan razia lalu lintas. Dampaknya, jalan lintas Sumatera, dari Simpang Matapao hingga Sei Rampah yang biasanya ramai jadi mendadak sepi.
Sasaran utama razia yang dipimpin oleh Kanit Patroli, Ipda Imam M adalah truk-truk yang melebihi tonase atau tidak sesuai dengan fisik truk. Demikian juga dengan bus angkutan yang tidak laik jalan.




























