DPRD Medan Cabut Perda Izin Gangguan, Wali Kota Optimistis

Medan, PONTAS.ID- DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/7/2019).

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Pencabutan Perda tersebut merupakan amanat Mendagri agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan lantaran dinilai menghambat iklim investasi.

“Usai pencabutan Perda ini, kami akan menyampikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan. Selain itu juga untuk mendapatkan register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah Kota Medan,” kata Wali Kota.

Melalui pencabutan Perda tersebut, Wali Kota berharap nantinya iklim investasi di Kota Medan dapat lebih meningkat.

“Dengan demikian, semakin banyak pula investor yang berinvestasi di Kota Medan dan berdampak dengan terbukanya lapangan kerja. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dan bermuara pada kesejahteraan hidup masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleTerjaring Razia, Pengemudi Truk ASA Pamer Beking
Next article187 Pelajar Berprestasi Terima Bea Siswa dari KPN Medan