Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Tjg. Gusta, Polisi Ringkus Warga Sergai

Sergai, PONTAS.ID – Satresnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jaringan lapas Tanjung Gusta Medan, berinisial MIM (27). Tersangka ditangkap saat berada dari rumah kontrakannya, di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, pada Selasa (16/2/2021) siang.

“Saat melakukan penangkapan, petugas kembali menggeledah rumah kakek tersangka dan menemukan sepeda motor yang di bawah joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, melalui Kasubbag Humas, AKP Sofian, Kamis (18/2/2021) sore.

Penangkapan berawal informasi yang menyebutkan ada kurir sabu baru datang dari Medan naik sepeda motor Honda Spacy.

Petugas secepatnya menuju rumah kontrakan Ia di Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, “Diduga kehadiran petugas sudah bocor, tersangka sempat membuang barang bukti kedalam kloset,” beber Sofian.

Karena sudah cukup bukti, tersangka kata Sofian langsung digelandang ke Mapolres Sergai guna pengembangan perkara. Di Mapolres Sergai, tersangka akhirnya mengaku sabu itu dipe rolehnya dari Saf alias Pai seorang napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Barang bukti yang turut disita, 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat, 1 buah plastik kresek warna hitam, selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan berisi sabu seberat 118,20 gram, serta 1 unit timbangan elektrik.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan1 HP merk Samsung warna Biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePancasila Berasal dari Bumi Dan Dibahas oleh Seluruh Rakyat Indonesia
Next articleKetua MPR Dukung Pengurusan SIM Online