Pembunuhan Sugeng, Polres Sergai: Terduga Pelaku Pecandu Narkoba

Sergai, PONTAS.ID – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Hendro Sutarno, mengungkapkan motif kasus dugaan pembunuhan oleh tersangka AH alias Tompel (22) terhadap Sugeng (55) yang tak lain adalah paman tersangka.

“Paman tersangka, almarhum Sugeng (55) itu seorang bujangan dan diduga karena kakinya cacat makanya dia minder untuk berkeluarga. Sehingga agar ada menemani di rumah, korban pun meminta ponakan, anak dari kakaknya menemani,” kata Hendro, kepada wartawan di Mapolres Sergai, Senin (29/7/2019)

Namun, karena kurang mengetahui kondisi pergaulan tersangka sehari-hari, korban tidak menyadari bahwa keponakannya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Rupanya sabu sudah menjadi kebutuhan tersangka. Akibatnya, korban kerap marah kepada tersangka karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang diberikan. Hal ini yang membuat tersangka marah dan menyimpan dendam,” kata Hendro.

Mungkin masalah uang yang diberikan kepada ponakannya tak nampak kemana dipergunakan,membuat sang Paman kerap marah-marah kepada tersangka dan membuat sakit hati yang dipendam tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hendro, pada Rabu (24/7/2019) sekira jam 09.30 WIB tersangka diminta oleh korban menyiapkan nasi untuk dimakan oleh korban.

“Sebelumnya tersangka meminta duit rencana mau beli sabu karena tersangka telah menjadi pecandu. Dan korban marah serta tidak memberikan permintaan tersangka. Keduanya akhirnya bertengkar hebat,” terang Hendro.

Masih menurut pengakuan tersangka, dirinya mencoba keluar rumah untuk menenangkan diri tapi desakan untuk membeli sabu yang menjadi kebutuhan tersangka begitu kuat.

Tersangka lalu pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau tanpa gagang sembari membawa sepiring nasi. Di saat korban mau mengambil nasi itu, tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban.

“Kemudian tersangka mengambil balok kayu yang ada di samping korban lalu memukulkannya dengan sekuat tenaga.

“Aku nggak ingat berapa kali kupukul dia, tapi setelah itu aku ambil duit pamanku dan aku lalu keluar rumah,” kata tersangka kepada wartawan usai diperiksa penyidik.

Selanjutnya AKP Hendro Sutarno menjelaskan, tersangka sudah mengakui perbuatannya, “Sekalipun dalihnya silap, tapi kita menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Hendro.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePolresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Pembobol 14 Super Market
Next articleTerjaring Razia, Pengemudi Truk ASA Pamer Beking