Jakarta, PONTAS.ID – Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis super market di Pekanbaru. Aksi curat ini dilakukan terhadap 14 super market.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (29/7/2019). Kapolresta tampak didampingi Kabag Ops Kompol Angga, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa, Kasat Reskrim Akp Awaluddin, Kapolsek Tampan AKP Juper Toruan dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Rian Syahputra ke Polsek Sukajadi bahwa Indomaret di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 189 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru yang merupakan tempatnya bekerja pada 24 Juli 2019 pagi sudah dalam posisi terbuka dan posisi barang-barang berserakan.
“Rian kemudian memeriksa barang-barang di dalam toko ternyata stok Rokok sudah banyak yang hilang dan diperkirakan kerugian sebesar Rp.20,9 juta,” kata Kapolresta, melalui keterangan tertulisnya, sore tadi.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolresta, Tim Opsnal Reskrim Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Hotel Amaris Jalan KH. Wahid Hasyim.
Kemudian Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, memerintahkan penggrebekan dan penangkapan Pelaku di Hotel Amaris Jalan KH. Wahid Hasyim tersebut.
Tim ini kemudian didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko lantaran mendapatkan informasi yang sama.
Tim kemudian mengamankan Adek di Lobi Hotel Amaris serta meringkus Zul alias Ipen dan Yul alias Godok di Kamar 101.
Pada saat melakukan penggrebekan Yus dan Zul di kamar 101, Zul melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil Air Softgun nya di bawah bantal. Atas kesigapan personil yang melakukan penggrebekan langsung melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku Zul,” kata Kombes Susanto.
Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan 2 pucuk Air Softgun, 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna biru, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam pink, 1 buah tas berisi 1 buah kunci T tangkai warna hijau, 1 buah Tang, 1 buah kunci Pas.
Sementara dari hasil pengembangan dari rumah Zul, turut diamankan, 1 buah gunting besi, 1 buah topi warna cokelat dan 1 buah celana jeans warna dongker. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sukajadi.
“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” kata Kapolresta.
Adapun TKP Curat tersebut diantaranya Indomaret Jl. KH.Ahmad Dahlan; Indomaret Jl. Bukit Barisan; Alfamart Jl. Satria; Alfamart Jl. Harapan Raya; Indomaret Jl. Kesehatan; Indomaret Jl. S M Amin
Kemudian, satu kasus berada di luar wilayah hukum Polresta Pekanbaru yaitu Alfamart Jl. Raya Pekanbaru Minas yang masuk wilayah hukum Polres Siak.
Kapolresta menambahkan, modus operandi nya adalah dengan memotong atau merusak kunci dan rantai untuk membuka pintu toko, “Selain itu juga dengan mengancam karyawan dengan Air Shofgun dalam melaksanakan aksinya,” tambah Kapolresta.
Keberhasilan ini juga lanjut Kapolresta adalah partisipasi masyarakat, “Dalam memberikan informasi terhadap pelaku tindak pidana yang kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan,” tutup Kapolresta.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


























