Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus mahasiswa di Malang yang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar dan menggunakan video itu untuk meminta ‘jatah’ seks saat sudah putus. Kasus ini, dinilai menjadi peringatan bagi para orang tua.
“Orang tua dan guru mesti mewanti-wanti agar anak terus diedukasi bagaimana berteman yang wajar dan tidak melampaui batas-batas etika. Ini warning,” ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Susanto mengatakan apa yang dilakukan generasi muda akan berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Jika moral generasi muda rusak, menurutnya akan berdampak negatif juga bagi bangsa Indonesia ke depan.
“Agar generasi kita terjaga dan memiliki masa depan yang cerah dan cemerlang. Karena bagaimanapun bangsa dan negara ini di tangan mereka. Jika generasi kita karakter moralnya lemah, akan berdampak serius bagi Indonesia ke depan,” ucapnya.
Susanto mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian yang sigap menangkap mahasiswa tersebut. Dia meminta kasus ini dijadikan pembelajaran bagi para remaja.
“Kami menghimbau kepada remaja agar hati-hati membangun relasi pertemanan. Jaga etika, asas kepatutan dan kesusilaan dan hindari melakukan tindakan yang tak pantas,” ucap Susanto.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Malang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar. Video itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk meminta jatah berhubungan badan. Kasus ini sudah ditangani Polres Malang Kota.
Tersangka adalah Amar Raka Rizky (23), mahasiswa asal Wonogiri, Jawa Tengah. Dia ditangkap setelah korban lapor ke polisi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus berawal ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Sampai kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri.
“Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu,” ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/11/2019), sore.
Mengetahui tersangka merekam saat berhubungan badan, korban memilih untuk memutus hubungan asmaranya dengan tersangka. Tapi niat itu ditolak, tersangka malah balik mengancam korban.
“Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban,” terang Dony.
Menurut Dony, tersangka sudah merekam dan memiliki setidaknya 14 video berhubungan badan dengan korban. Durasinya bervariasi mulai dari 2 menit sampai 5 menit.
“Barang bukti ada 14 video, tempat merekam adalah rumah kos di wilayah Lowokwaru. Semua video sudah dipindahkan tersangka dari HP ke flash disk,” tegas Dony.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS



























