Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, KPAI Minta Publik Hormati Proses Hukum

Ilustrasi Penganiayaan Siswi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak.

KPAI berpandangan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari informasi simpang siur yang berpotensi merugikan anak, baik korban maupun terduga pelaku.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban,” kata Ketua KPAI, Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Selain itu, ia juga mengimbau kepada publik agar tidak mengumbar identitas korban dan anak lainnya yang terlibat. Hal itu demi mencegah timbulnya stigma negatif hingga dampak lain yang lebih kompleks.
“Semua pihak agar tidak menyebarkan atau menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks,” ungkapnya.

Susanto menuturkan, penyebaran identitas tersebut memiliki konsekuensi hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman hukuman penjara dari pasal tersebut maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17). Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleWNI Hengkang Sebelum Pencoblosan, DPR: Pemerintah Gagal Memberi Rasa Aman
Next articleJika Menang, Prabowo-Sandi Siap Rangkul Orang Jokowi Jadi Menteri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here