Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap buronan terpidana korupsi, Novi Setia pada Rabu (24/7/2019). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap buron (Tabur) yang ke 106.
Novi Setia dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Mei 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan eksekusi terpidana dilakukan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya kepada PONTAS.id, Rabu (24/7/2019) malam.
Dijelaskan Mukri, Mahkamah dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Novi Setia, kata Mukri, merugikan keuangan negara sebesar Rp.39,7 miliar terkait lahan PJKA (PT.KAI) yang dilakukan terpidana bersama-sama dengan terpidana lainnya, Anis Alwainy yang telah dieksekusi terlebih dahulu pada bulan Februari 2019.
Ketika itu, Novi Setia terpidana selaku anggota Panitia A (Pemeriksa Tanah) tidak mengindahkan tugas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPN Jakarta barat.
“Novi Setia langsung di bawa oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lapas Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukumannya,” pungkas Mukri.



























