
Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, kembali menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa.
“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?”, kata Roy, sapaan akrab Dirjen Gakkum pada acara NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan PWI Riau di Pekanbaru, Senin (22/4/2019).
Untuk penyelamatan SDA, dari tahun 2015-2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK kata Roy telah menangani 21 gugatan perdata, “Dan 10 putusan sudah Inkracht dengan nilai Rp.19,4 triliun,” terang dia, melalui keterangan resminya.
Ditambahkan Roy, dari catatan pihaknya telah melakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali serta operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.
Sementara itu, dalam upaya penegakan hukum, dilakukan pengawasan terhadap 3.600 an pengawasan izin serta penanganan 3.000 pengaduan dan telah menjatuhkan 600 lebih sanksi administratif serta sanksi pidana 600.
Menurut Roy kejadian lingkungan hidup dan kehutanan terjadi karena 3 hal, yakni ketidaktahuan, kesempatan dan keinginan jahat. “Tantangan penegakan hukumnya juga kompleks dan dinamis karena multi aktor dan modus, sering terjadi perlawanan, pembuktian sulit, dan rantai kerja yang panjang,” kata dia.



























