Gugat PT Chevron, LPPHI Tunjuk Augustinus Hutajulu Pimpin Tim Hukum

Blok Rokan. (Foto: Twitter @jokowi

Jakarta, PONTAS.ID – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), secara resmi telah menunjuk Augustinus Hutajulu sebagai Koordinator Tim Hukum menangani perkara Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam perkara ini, LPPHI juga menggugat SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

“LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut,” kata Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk melalui keterangan resminya dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/7/2021).

Josua menambahkan, LPPHI memandang Augustinus Hutajulu, memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air serta telah menjalani profesinya selama 42 tahun.

Latar belakang itu yang membuat LPPHI meyakini sosok Augustinus sangat diperlukan dalam upaya membela kepentingan masyarakat Riau yang selama ini hak-haknya terabaikan. Penunjukan ini kata Josua tidak mengubah komposisi Tim Hukum LPPHI yang sebelumnya telah dibentuk.

“LPPHI hanya ingin memberi tambahan masukan atau saran pada Tim Hukum LPPHI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau pada umumnya di persidangan,” terang Josua.

Terkait gugatan tersebut, LPPHI kata Josua melibatkan tiga kantor hukum, yaitu: Kantor Hukum Josua Hutauruk, S.H. & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group dan Firma Hukum Simangkalit Huang & Partner.

Menanggapi penunjukannya sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI, Augustinus menegaskan dirinya bersedia mengemban tanggungjawab tersebut lantaran perkara ini sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya bersedia karena in casu LPPHI memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” kata Augustinus singkat.

Dukungan Meluas
Sebelumnya, LPPHI telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. LPPHI menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kementerian LHK, SKK Migas dan Pemprov Riau.

Perkara ini didaftarkan dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Pasalnya, PT Chevron beserta ketiga lembaga pemerintah itu dinilai lalai mengendalikan pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron di Blok Rokan, Riau.

“Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang, Tim Hukum LPPHI berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait ke PN Pekanbaru, hari ini,” kata Penasehat LPPHI, Yusri Usman, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, pekan lalu.

Yusri menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah TTM akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)  serta  Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)  dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Riau dari sisi lingkungan hidup.

Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sahril Abu Bakar, “Dukungan iniyang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya,” kata Yusri mengingatkan.

“Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi atas gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri. LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat,” tegas Datuk Sahril Abu Bakar ditirukan Yusri Usman.

Untuk diketahui, adapun Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat, yakni: Josua Hutauruk, Supriadi, Tommy Freddy, Amran, Muhammad Amin, Nelli Wati dan Perianto Agus Pardosi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Dukung Komplek Majelis Jadi Rumah Sakit Pendukung Darurat Covid-19
Next articleGandeng FAO, KKP Perpanjang Kerjasama I-Fish hingga 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here