Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Pangonal terbukti bersalah lantaran merima suap sekitar Rp.45 miliar saat menjabat Bupati.
“Jaksa mengeksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Jaksa kata Febri, mengeksekusi terpidana korupsi Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta pada, hari Kamis, 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
Febri menyatakan terpidana Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada Kamis, 4 April 2019, Pangonal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut diberikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam free proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan uang 218.000 dolar Singapura dengan total sekitar Rp. 44 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menyebutkan Pangonal Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Pangonal Harahap, terbukti melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























