Cabuli Anak di Bawah Umur, No Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Cabuli anak di bawah umur, No (49), oknum karyawan Kebun Rambutan, warga Dusun 3, Desa Kuta Baru, Kec Tebingtinggi, Sergai, ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, pekan lalu.

Pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban pada tanggal 8 Maret 2019 lalu.

Kanit Reskrim AKP Ramdhani melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J. Nainggolan membenarkan penangkapan ini, “Iya benar tersangka No sudah kita amankan,” kata Nainggolan, kepada wartawan di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (29/3/2019).

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, dan hasil penyelidikan serta bukti bukti dan keterangan saksi, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Pada tanggal 21 Maret 2019 telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, “Dan langsung menahan pelaku di Mapolres Tebingtinggi, guna dilakukan pemeriksaan,” jelas Nainggolan.

Dijelaskan Nainggolan, dari hasil pemeriksaan, pelaku No mengaku telah melakukan aksi cabulnya sebanyak empat kali.

“Pertama kali tahun 2017 di rumah pelaku. Selanjutnya di tahun yang sama dirumah korban, dan tahun 2018, untuk yang ketiga dan keempat di sebuah kebun sawit, yang menyebabkan korban hamil,” terang Nainggolan.

Akibat perbuatannya, No disangkakan dengan Pasal tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tentang perlindungan anak, “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap, Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKomodo Dicuri Dijual 500 Juta Per Ekor
Next articlePT Pupuk Indonesia Bantah Tak Ada Direksinya OTT KPK