Jakarta, PONTAS.ID – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi ruas Sei Rampah-Tebingtinggi (Seksi-7) telah menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Uji laik ini merupakan kewajiban sebelum suatu ruas tol resmi beroperasi penuh.
“Meskipun ada beberapa hal kecil yang perlu disempurnakan yaitu perbaikan rounding, saluran air dan penambahan rumput di lereng jalan tol. Dan ini akan diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto, melalui keterangan tertlisnya, Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, jalan tol ini telah beroperasi secara fungsional pada periode libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru), “Mudah-mudahan ijin laik fungsi dan operasional segera kita dapatkan,” lanjutnya.
Dikatakan Agus, uji laik ini dilakukan oleh sejumlah unsur terkait antara lain dari Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), “Balai II Pengelola Transportasi Darat Medan, dan Korlantas,” imbuhnya.
Sebagai informasi, jalan tol Seksi-7 ini terbentang sepanjang 9,3 kilometer dan merupakan seksi terakhir ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang telah selesai pembangunannya pada Desember 2018 lalu.
Sementara Seksi 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) telah dioperasikan sejak Oktober 2017 dan Seksi 1 (Tanjung Morawa-Parbarakan) telah dioperasikan sejak Agustus 2018.
Diharapkan dalam Triwulan I tahun 2019 ini Seksi 7 dapat beroperasi penuh dengan demikian dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting menjadi sekitar 1 jam melalui jalan tol.
“Selain itu, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi bisa memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba,” pungkas Agus.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























