Ojek Online Beroperasi di Tebingtinggi, Abang Becak Demo Wali Kota

Tolak kehadiran ojek oline, ratusan pengemudi becak bermotor demo di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Senin (28/1/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Merasa keberatan dengan keberadaan ojek online (moda transportasi berbasis aplikasi) ratusan pengemudi becak bermotor (betor) melakukan aksi demo di depan Kantor Wali Kota Tebingtinggi, Senin (28/1/2019) sekitar jam 11.30 WIB.

Selain berdemo, ratusan abang becak ini juga menutup separuh ruas jalan dengan memarkirkan betor nya di jalan Sutomo depan Kantor Walikota Tebingtinggi, yang mengakibatkan masyarakat penguna jalan terhalang dan tidak dapat melalui areal tersebut.

Ratusan abang becak dalam aksinya meminta Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, agar segera menertibkan dan melarang ojek online beroperasi.

“Akibat ojek online yang beroperasi mengangkut penumpang, pendapatan kami menjadi berkurang,” teriak mereka saat melakukan demo.

Namun, hingga aksi mereka berakhir, sesuai permintaan para pendemo, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan tidak tampak keluar menemui pendemo. Demikian juga wakilnya Oki Doni Siregar yang saat ini sedang berada di luar kota.

Mewakili Pemerintah Kota Tebingtinggi, terlihat Kadis Kominfo Dedy Siagian, Kadishub Syarpin Efendi Harahap dan Kadis Perizinan Pelayanan Terpadu (P2T) Surya Dharma, datang menemui pendemo.

Namun kedatangan ketiga pejabat ini ditolak para pendemo, “Kami sudah 3 melakukan aksi demo, namun belum ada juga respon. Ojek Online masih juga tetap beroperasi. Untuk itu, kami meminta agar Wali Kota Tebingtinggi Bapak Umar Zunaidi Hasibuan, datang menemui kami. Kami sudah bosan menunggu,” kata mereka.

Untuk menenangkan massa, ketiga Kadis dibantu pihak keamanan dari Polres Tebingtinggi,langsung menjelaskan bahwa Wali Kota beserta Wakilnya Oki Doni Siregar, sedang tidak ada di tempat, karena ada tugas di luar kota.

Setelah para pengemudi betor tenang, pihak Pemkot Tebingtinggi meminta 10 perwakilan dari pendemo masuk ke dalam Kantor Wali Kota untuk membahas tuntutan mereka.

Kepada perwakilan pendemo, pihak Pemkot menegaskan telah membuat larangan beroperasinya ojek online. Namun lantaran ojek online beroperasi menggunakan aplikasi, Pemkot tidak memiliki kewenangan melarang.

“Karena yang bisa melarang dan menghapus aplikasi gojek online, adalah dari Pemerintah Pusat. Jadi untuk persoalan ini, kita harus menunggu adanya penghapusan aplikasi dari pusat,” jelas keduanya.

Terpisah, Kadishub Kota Tebingtinggi Syaprin Efendi Harahap, meminta agar para abang becak juga mematuhi aturan dari Pemko Tebingtinggi, “Setiap betor yang beroperasi di Kota Tebingtinggi harus menggunakan plat nomor polisi berwarna kuning,” sebutnya.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous article22 Pemda Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB
Next articleSiapkan Program Khusus, BPN: Prabowo-Sandi Berpihak ke Generasi Milenial

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here