KPAI Kecam Penganiayaan Anak oleh Bahar bin Smith

Jakarta, PONTAS.ID – Polda Jawa Barat resmi menetapkan tersangka Habib Bahar bin Smith atas dugaan kasus penganiayaan terhadap 2 remaja.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengancam perbuatan Bahar bin Smith itu.

“KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (19/12/2018).

KPAI, sambung Retno, mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Retno menegaskan siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun.

“Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri,” ujarnya.

Untuk lanjut Retno, KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. Demi tegaknya hukum, kata Retno, polisi tak boleh kalah oleh pihak manapun.

Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Polisi memastikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.

“Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Agung, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

Dia menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.

Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” kata Agung.

Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Iya pasal berlapis,” ucap Agung.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Editor: Luki Herdian

Previous articleHabib Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja, Golkar: Ini Bukan Kriminalisasi Ulama
Next articleSurvei LSI Denny JA: Reuni 212 Tak Berpengaruh ke Capres