Jakarta, PONTAS.ID – Beberapa mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah dicopot, diangkat sebagai komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah. Dimana rekomendasi dari KASN tersebut terkait perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan, karena para mantan pejabat itu tak mungkin dikembalikan ke jabatannya semula.
“Mereka yang komunikatif, fisiknya masih sehat, itu ada yang kami salurkan ke BUMD. Menurut kami itu sudah menindaklanjuti saran dari KASN yang setimpal dengan eselon II, setimpalnya itu pengertiannya dalam hal salary,” kata Saefullah, di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Para mantan pejabat itu, jelas dia, tidak mungkin kembali ke jabatan semula karena sudah diisi pegawai negeri sipil (PNS) yang lain, dan mereka pun sudah memasuki usia pensiun.
Saefullah belum mau menyampaikan siapa eks pejabat yang diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD. Sebab, surat keputusan (SK) pengangkatan mereka masih diproses.
“Nanti kalau sudah jadi SK Gubernurnya baru bisa dikasih tahu. (Penempatan) bukan direksi ya, (tetapi) komisaris dan ada yang pengawas,” ujarnya.
Selain yang akan diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD, ada dua mantan pejabat yang mengikuti asesmen ulang untuk kemudian ditempatkan di posisi yang sesuai. Mereka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, Adi Ariantara, dan mantan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.
“Ada yang sedang ditindaklanjuti, sedang proses, seperti Pak Tri Kurniadi kan sudah ikut asesmen lagi, Pak Adi Adiantara sudah asesmen. Nanti kita coba di posisi setara (jabatan sebelumnya),” ucap Saefullah.
Kemudian, ada dua eks pejabat yang mengajukan diri sebagai widyaiswara, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto dan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari.
Selain itu, ada enam eks pejabat yang sudah bersedia pensiun. Mereka adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto, mantan Kepala Dinas Sosial Masrokhan, mantan Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan, dan mantan Asisten Perekonomian Franky M Panjaitan.
Menurut Saefullah, ada rekomendasi KASN yang tidak bisa ditindaklanjuti karena terganjal usia pensiun.
Ada pula eks pejabat yang tidak memenuhi panggilan Pemprov DKI untuk membicarakan keinginan mereka.
“Ada beberapa teman yang sudah saya panggil dua kali, gubernur sudah panggil, belum datang, jadi susah mau kami tanya gimana aspirasinya,” tuturnya.
Editor: Risman Septian




























