Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku kecewa dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menerbitkan hasil pemeriksaan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat di wilayah DKI Jakarta melalui siaran pers, yang diterbitkan oleh media massa.
Pasalnya, menurut pria yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, KASN seharusnya hanya cukup mengirimkan hasil pemeriksaan yang merekomendasikannya agar mengembalikan jabatan sejumlah pejabat DKI yang dicopot, melalui surat resmi saja. Tak perlu sampai mengungkapkannya kepada publik.
“Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN (Sofian Effendi) harus melakukan press release, kan KASN itu bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik. Kenapa harus pernyataan terbuka, kenapa bukan surat, antar pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Jadi tunggu jawaban,” kata Anies di Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).
Namun demikian, Anies yang mengaku sudah menerima surat hasil pemeriksaan dari KASN itu, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pelanggaran dalam perombakan sejumlah pejabat DKI, akan segera menjawabnya melalui surat resmi kepada KASN. Dia akan menanggapinya dengan profesional.
“Ya kita sudah terima suratnya beberapa hari yang lalu, nanti biar dijawab Pemprov DKI. Saya tidak mau berpolemik di publik, saya akan kirim suratnya dari Pemprov, kami akan kirimkan ke KASN. Kami tidak akan menanggapi (sikap dari KASN yang membuat press release tersebut, secara) politis,” ujarnya menegaskan.
Dia hanya mengingatkan, bahwa untuk kedepan sebaiknya antar lembaga dapat menggunakan langkah-langkah formil dalam menyikapi sebuah masalah. “Bahwa di sana dilakukan langkah-langkah yang non-administratif saja. Biarlah Ketua KASN menggunakan masalah ini untuk urusan-urusan diluar administratif,” tutur dia.
Sebelumnya, KASN mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengembalikan jabatan para pejabat DKI yang telah dicopotnya pada beberapa waktu yang lalu. Ketua KASN, Sofian Effendi menyebut bahwa rekomendasi itu keluar setelah KASN melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan selama 2 pekan lamanya, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat DKI,” kata Sofian dalam keterangan persnya yang diterima oleh wartawan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sofian pun juga menjelaskan, keputusan KASN itu keluar setelah memeriksa beberapa pejabat yang di-nonjob-kan, antara lain yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti. Menurut Sofian, harusnya perombakan pejabat dilakukan setelah bertugas selama setahun.
Editor: Risman Septian



























