Pejabat Kepulauan Seribu Tak Disiplin, Inspektorat: Sanksinya Berat!

Jakarta, PONTAS.ID – Pejabat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diancam sanksi berat jika tidak menaati jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Ancaman sanksi ini merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Ancaman hukumannya berat!” tegas Kasubbag Tata Usaha, Inspektorat Pembantu Kabupaten Kepulauan Seribu, Firdaus kepada PONTAS.id, saat ditemui di kantornya, Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (2/8/2022).

Merujuk, Pasal 15 ayat (2) PP No. 94/2021, tegas dinyatakan:

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”

Firdaus menambahkan, untuk data kehadiran pegawai jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini telah menerapkan absensi digital, berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), “Sehingga jejak digital pegawai atau pejabat tersebut bisa kita lacak,” tegas Firdaus.

Firdaus berjanji Itbankab Kepulauan Seribu akan menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya, agar pelayanan publik di Kelurahan Pulau Kepala, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tidak terganggu lagi. “Sudah saya hubungi pejabat dari Itbankab yang bertanggungjawab di Pulau Kelapa dan akan ditindak lanjuti,” kata Firdaus.

Tak Punya Standar
Sebelumnya, warga mendesak Gubernur DKI Jakarta segera membenahi pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pasalnya, warga DKI Jakarta yang memiliki urusan di Kabupaten Kepulauan Seribu kerap kesal karena pelayanan yang bertele-tele dan memakan waktu yang lama.

Hal ini disampaikan pemerhati pelayanan publik, Andreas Widjojo, merespon keluhan warga Jakarta yang sudah hampir satu bulan mengurus formulir PM1 di Kelurahan Pulau Kelapa untuk kepentingan pengukuran tanah.

“Kalau memang serius mau melayani warga harus segera dibenahi dan diberikan sanksi tegas pagi pegawai maupun pejabat yang lamban pelayanannya,” kata Andreas, Minggu (31/7/2022) sore.

Menurut dia, pelayanan publik menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah melakukan kewajibannya melayani hak warganya, “Jangan karena jauh dan sulit dipantau dari kota Jakarta, lantas pegawai dan pejabatnya berleha-leha dan hanya melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi saja. Lupa dengan hak warganya,” paparnya.

Permasalahan ini bermula ketika, salah seorang warga Jakarta yang bermaksud mengurus pengukuran tanah miliknya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengaku kesal lantaran tidak ada standar atau aturan baku yang jelas.

“Kita tidak tahu apa-apa saja syaratnya yang harus dilengkapi dan landasan hukum yang mengaturnya. Semua dilakukan dengan komunilasi verbal, tanpa ada Perda, Pergub atau aturan lainya yang menjadi standar untuk dipenuhi,” kata warga yang meminta namanya tidak dicantumkan kepada PONTAS.id, pekan lalu.

Selain itu, saat melakukan pengurusan ke Kelurahan Pulau Kelapa, kerap para pejabat kata dia, sedang rapat di pulau lain ataupun di Jakarta, “Tak hanya itu, pejabat yang berwenang mengurusi berkas kami, sering tidak berada di kantor. Ironisnya, tidak ada pejabat pengganti yang ditunjuk,” katanya.

Sebelumnya, dari sumber PONTAS.id di Kelurahan Pulau Kepala, mengaku beberapa pejabat kerap tidak hadir di kantor sesuai jam kerja yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta, “Kalau pak Lurah setiap hari selalu hadir dan mengikuti jadwal protokoler yang ada,” kata sumber.

Penulis: Suwarto
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePartai Gelora akan Mendaftar ke KPU Pada 7 Agustus
Next articleBNI Cetak Laba Cambuk dan Tantangan bagi BUMN Lainnya Memperbaiki Kinerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here