Jakarta, PONTAS.ID – Banyaknya permasalahan bahwa formulir C6 bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada Sumatra Utara, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Benget Manahan Silitonga, masyarakat di Sumatera Utara itu, banyak melakukan perpindaham tempat tinggal hingga pekerjaan, itulah yang membuat tidak terdatanya untuk menerima surat undangan (C6).
Menurutnya mereka bisa ikut mencoblos pada satu jam setelah selesai pemilihan bagi DPT yang terdata. Untuk mereka bisa membawa KTP,” ucapnya, seperti dilansir dari Tribun medan.com, Kamis (28/6/2018).
Nah, permasalahan yang banyak timbul pada Pilkada menyangkut C6, sambung Benget, masyarakat yang tidak terdata di daerah setempat belum ada namanya di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Nah itu, semua ada data di Disdukcapil. Kami ambil data melalui Pemerintah, kami bagikan surat suara sesuai DPT yang kami terima dari Disdukcapil,” ucap Benget
menurut Benget, masyarakat di Sumatera Utara itu, banyak melakukan perpindaham tempat tinggal hingga pekerjaan, itulah yang membuat tidak terdatanya untuk menerima surat undangan (C6).
“Banyak masyarakat yang pindah-pindah rumah dan domisili, kami menerima data semunya itu dari pemerintah Disdukcapil,” ucapnya.
Sebelumnya, Benget melalui KPU sudah mensosialisasikan Pemilu pada sembilan bulan lalu, tentang apa saja yang harus dilakukan pada saat pemilihan.
“Kami sudah mensosialisaikan pemilu kepada masyarakat, 9 bulan lalu lah,” ucapnya
Benget mengatakan, pengurusan H5 bagi mereka yang tidak berdomisili di Medan, sebelumnya bisa mengurus namun jumlahnya terbatas.
“Kami siapkan juga H5 bagi mereka luar domisili Medan, tapi jumlahnya terbatas. Makanya itu penetapan hari libur itu perlu untuk mereka yang ingin memilih pulang ke kampung,” ucapnya
Ada 27 ribu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Utara, sambungnya, akan meningkatan kinerja bila selama Pilkada serentak berlangsung ada kekurangan.
“Ya kami mohon maaf kalau ada kesalahan teknis, semua akan menjadi evaluasi lebih untuk ke depannya,” ucapnya.
Komisioner KPU Provinsi Sumut ini mengabarkan kepada, tim sukses, masyarakat sampai pasangan calon untuk tidak melakukan hal-hal di luar kenyamanan.
“Nanti kelak bila ada kesalahan terjadi di KPU, tempuhlah jalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jangan melalui ketidaknyamanan,” ucap Benget
Editor: Idul HM




























