PN Jakarta Utara Sidangkan Kasus Percobaan Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK

Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melanjutkan persidangan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan oleh dua terdakwa Chrysant Wijaya (CW) bersama Fajar Akbar Pasya (FAP) terhadap saksi korban Gunawan Hidayat (GH). Persidangan kedua kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Mr. Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Windiartono dengan Anggota Yulinda Trimurti Asih dan Dyah Ratna Paramita, JPU menghadirkan saksi korban Gunawan Hidayat beserta putrinya Cynthia Kartika Hidayat (CKH) selaku saksi dan merupakan kekasih terdakwa CW,

Saksi Gunawan Hidayat mengaku berhasil lolos lantaran dirinya melawan saat dipaksa masuk ke dalam mobil sehingga terjatuh, “Saya melawab sehingga terjatuh, dan terdakwa mencoba menyeret saya kembali untuk dimasukkan ke dalam mobil fortuner putih,” kata dia bersaksi.

Sementara itu, Cynthia Kartika Hidayat mengatakan dirinya sedang tertidur saat peristiwa yang dialami ayahnya itu. Dan saat terbangun mendengar suara ribut, dirinya baru tahu ayahnya mengalami percobaan penculikan, “Saat itu saya masih tidur, karena ramai saya bangun aaya lihat orang sudah ramai, dan baru tahu apa yang dialami ayah saya,” kata dia bersaksi.

Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum dari Gading Simanjuntak & Associate (GSA) Law Office selaku penasehat hukum dari terdakwa CW menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU hari ini, dalam keterangannya Saksi Pelapor tidak terdapat keterangan yang membuktikan adanya niat dari para terdakwa, secara khusus CW untuk menculik Pelapor.

Adapun kehadiran para terdakwa ke rumah saksi GH kata dia adalah untuk menemui Saksi Cynthia Kartika Hidayat (CKH) yang merupakan kekasih dari CW, setelah terus mencoba menghubungi Saksi CKH dan akhirnya komunikasi diblok.

Kemudian, CW bermaksud menemui CKH untuk membahas perihal kelanjutan hubungan mereka yang kandas karena tidak direstui oleh Saksi GH (ayah dari CKH), di samping itu CW yang juga sangat ingin memperbaiki lagi hubungan asmaranya yang ingin dibawa ke jenjang serius, “Maka menurut CW perlu menemui GH untuk membahas persoalan hubungannya dengan CKH termasuk memberi penjelasan dan meminta restu GH,” kata Gading Simanjuntak

Menurut Gading Simanjuntak, JPU sebelum mengajukan tuntutan nantinya, diharapkan dapat bersama-sama obyektif memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Tim hukum dari GSA Law Office menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme persidangan, “GSA Law Office berharap perkara ini pada akhirnya diputus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hukum yang berlaku,” jelas Gading Simanjuntak

Gading juga menegaskan tim penasehat hukum dari GSA Law Office optimistis dan tetap menaruh kepercayaan kepada proses peradilan. “Kami percaya Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan tekanan opini publik. Kami juga berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, sama-sama menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. “Keadilan tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepentingan korban maupun dari sisi kepentingan terdakwa. Keadilan harus menempatkan hukum dan fakta sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan, serta dengan tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula ketika terdakwa CW yang sudah memiliki istri dan anak diketahui tetap menjalin hubungan dengan anak korban berinisial CKH. Terdakwa CW berkeinginan bertemu korban GH untuk membicarakan hubungannya dengan anak korban tapi ditolak.

Penolakan tersebut membuat terdkwa CW mengajak terdakwa FAP, diduga melakukan aksi penculikan dan penganiayaan.

Kedua terdakwa mendatangi tempat tinggal korban dengan CW sebagai sopir dan FAP berperan sebagai penumpang yang duduk di belakang atau eksekutor aksi penculikan.

Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa melakukan pemantauan dan menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki.

Setelah melihat korban, terdakwa FAP keluar mobil dan menarik paksa korban dengan merangkulnya masuk ke dalam mobil.

Korban GH melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya korban berhasil kabur.

Melihat korban yang kabur, kedua terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan terdakwa CW diduga melakukan upaya penghilangan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelum meninggalkan
lokasi.

Polsek Metro Penjaringan menyatakan motif terdakwa melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia di Penjaringan, Jakarta Utara diduga karena hubungan asmara pelaku dengan anak korban tak direstui.

“Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap GH diduga hubungan yang tidak direstui,” kata Sampson.

Adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban lantaran terdakwa CW diketahui memiliki istri dan anak.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 450 jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP; atau Pasal 262 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP;

“Atau Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU membacakan dakwaan di ruang Mr. Wirjono Projodikoro, PN Jakarta Utara, Selasa (27/10/2026) lalu.

Penulis : F. Cahya

Editor : R. Mauliady

Previous articleSejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditahan di Mako Brimob, Benarkah?