IPL Melonjak, Pelayanan Merosot, Warga PIK Protes: Mandara Permai Bungkam, Pemerintah Cuci Tangan!

Ilustrasi: PONTAS.id

JAKARTA, PONTAS.id – Gelombang protes warga RW 06 Pantai Indah Kapuk (PIK), khususnya di Cluster Walet, terus membesar menyusul kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar 57 persen yang diberlakukan pada 2026.

Kenaikan tarif dari Rp1.750 per meter persegi menjadi Rp2.750 per meter persegi itu dinilai tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima warga. Alih-alih meningkat, sejumlah layanan lingkungan justru disebut mengalami penurunan drastis.

Salah satu keluhan utama warga adalah perubahan sistem pengelolaan sampah. Sebelumnya, sampah rumah tangga maupun sampah lingkungan diangkut oleh pengelola. Namun setelah kenaikan IPL diberlakukan, pengangkutan sampah lingkungan dihentikan dan sebagian tanggung jawab dialihkan ke tingkat RT.

Akibatnya, sejumlah area lingkungan disebut menjadi kurang terawat. Warga mengeluhkan rumput liar yang tumbuh tak terkendali, semak belukar yang dibiarkan, serta kondisi kebersihan lingkungan yang semakin memburuk.

“Logikanya, kalau iuran naik tinggi, pelayanan juga harus meningkat. Yang terjadi justru sebaliknya,” kata salah seorang pengurus RT di RW 06, Selasa (10/6/2026).

Kemarahan warga semakin memuncak setelah muncul dugaan intimidasi berupa ancaman pemutusan aliran air bersih terhadap warga yang menolak membayar kenaikan IPL.

Langkah tersebut memicu kecaman karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Warga menilai pemutusan air tidak seharusnya dijadikan alat tekanan dalam sengketa pembayaran IPL.

Selain mempersoalkan kenaikan tarif, warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana IPL yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulan mengingat jumlah rumah di RW 06 mencapai sekitar 4.000 unit.

Warga menuntut PT Mandara Permai membuka dasar perhitungan kenaikan IPL serta menjelaskan alasan penurunan sejumlah layanan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kewajiban pengelola.

Menurut warga, kenaikan IPL dari surat edaran pengembang beralasan sudah mendapat persetujuan warga. Faktanya, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan mengapa pengelolaan sampah belum diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana yang selama ini mereka harapkan.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai belum hadir secara maksimal dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di kawasan tersebut. Selama ini, alasan yang kerap muncul adalah belum adanya penyerahan aset dan pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Namun bagi warga, alasan administratif tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi negara untuk menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Menurut warga, keberadaan RT dan RW yang telah lama terbentuk menunjukkan bahwa kawasan tersebut bukan lagi sekadar area pengembangan tertutup milik developer, melainkan telah menjadi lingkungan permukiman yang dihuni ribuan warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik dan perlindungan yang layak.

“Kalau RT dan RW sudah terbentuk, seharusnya pengembang tidak lagi bertindak seolah-olah sebagai penguasa tunggal kawasan. Warga berhak mengetahui ke mana dana IPL digunakan dan memiliki ruang untuk ikut menentukan kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka,” ujar salah seorang perwakilan warga

Sebagai bentuk protes, warga telah menggalang aspirasi dan mengumpulkan tanda tangan keberatan. Dalam waktu dekat mereka berencana mengadukan persoalan kenaikan IPL, dugaan intimidasi pemutusan air, serta penurunan kualitas layanan lingkungan kepada DPRD DKI Jakarta.

Hingga berita ini ditayangkan Direktur Utama PT Mandara Permai belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgiawan Cahya

 

Previous articleWarga Soroti Penyaluran Bansos di Kalijati Barat, Kelurahan Tegaskan Sesuai Mekanisme