DPRD dan Pemkab Malang Setujui Ranperda Inovasi Daerah

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indriyanti //Foto: DPRD Kab. Malang

Malang, PONTAS.ID – DPRD Kabupaten Malang gelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kab Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang inovasi Daerah yang dilaksanakan di gedung DPRD pada Rabu sore, (19/6/2024).

“Raperda Kab Malang tentang Inovasi Daerah telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret tahun 2022 sampai pada akhirnya disampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Maret 2024 No:100.3.2/12036/013.2/2024,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto  mengawali.

Perihal hasil fasilitasi Raperda Kab Malang tentang Inovasi Daerah, berdasarkan hal tersebut maka penyempurnaan substansi dalam Raperda antara lain, menambahkan 1 (satu) pasal setelah pasal 20,  “Dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah, antara lain pasal 15 Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelasnya.

Hal ini kata dia memedomani UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Permendagri No 104 tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, “Serta ketentuan mengenai kewenangan Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah” terangnya.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Inovasi Daerah, maka harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda), pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini perlu diupayakan mengingat pemanfaatan inovasi menjadi kebutuhan penting untuk dilakukan secara terencana, terpadu dan terintegrasi”ucapnya.

Pemkab Malang meyakini bahwa Raperda tentang Inovasi Daerah ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Utamanya berkaitan dengan kebijakan inovasi, yang tentu sangat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, yang diarahkan untuk mencapai kemandirian sekaligus kemajuan daerah,” terang Wabup Malang.

Selanjutnya terhadap Raperda Kab Malang tentang Inovasi Daerah tersebut, disampaikan bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pula penyelarasan antara Tim Raperda Kab Malang dengan Panitia Khusus DPRD.

Wahyu Indriyanti, selaku juru bicara DPRD Kab Malang menyampaikan, untuk pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Inovasi Daerah, beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor, untuk turut serta dalam pembangunan wilayahnya.

“Dalam penyelenggaraan inovasi daerah tersebut, tentunya diperlukan adanya upaya yang terorganisir, terpadu, akuntabel, berkualitas dan berdaya guna, sehingga implementasi inovasi daerah menjadi maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik maupun pembangunan di daerah,” kata Indiyanti.

Guna mendorong hal tersebut, pada tahun 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, telah mengadakan gelaran Innovative Government Awards.

“Ini merupakan event tahunan untuk memberikan stimulus sekaligus apresiasi kepada Pemda yang berinovasi dengan kategori Daerah Perbatasan; Daerah Tertinggal; dan Kabupaten Terinovatif, Kota Terinovatif, dan Provinsi Terinovatif,” imbuhnya.

Pada penyampaian pandangan umum fraksi-faksi DPRD Kab Malang pada tanggal 23 Maret 2022, telah menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. ”Bahwa tujuan utama dari inovasi daerah adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dengan sasaran peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah”ujarnya.

“Untuk itu DPRD sependapat dengan Bupati yang menyampaikan Raperda Inovasi Daerah, setelah mencermati bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk peningkatan produktifitas, kualitas dan kualitas pelayanan publik oleh Pemda dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”tambahnya.

Pemberdayaan serta meningkatkan sinergitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan Daerah, peningkatan daya saing Daerah; peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara Pemda dan BUMD dan peningkatan mutu, kualitas dan kuantitas produk dan peningkatan kualitas, efektifitas serta efisiensi proses atau kinerja di daerah.

Pada Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Tanggal 30 Maret 2022 dapat disampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah dengan melibatkan stakeholders dari berbagai sektor.

Maka dari itu, diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan inovasi daerah. Dimana Raperda tentang Inovasi Daerah ini, mencakup pengaturan mulai dari bentuk dan kriteria inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat, sampai dengan pembiayaan.

“Selanjutnya, dengan adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu ini, hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari Perangkat Daerah dan BUMD, untuk melakukan inovasi guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCBA: Setjen MPR Harus Beri Sanksi kepada ASN yang Anaknya Ditegur Polisi di Yogyakarta
Next articleTimwas Haji DPD: Pemerintah Tak Becus Kelola dan Jalankan Kebijakan Haji Ramah Lansia