Palsukan Benih Jagung Bisi-18, Polres Pasuruan Buru Dua DPO

Pasuruan, PONTAS.ID – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan benih jagung jaringan asal Kabupaten Nganjuk. Dampaknya, PT. Bisi Internasional Tbk. mengalami kerugian miliaran rupiah atas kasus pemalsuan Hak intelektual (HAKI).

“Awal terungkapnya pemalsuan merk benih jagung varietas unggul merk Bisi 18 ini, didapat dari salah satu kios penjual persedian pertanian di wilayah Desa Raci,Kecamatan Bangil, Kab.Pasuruan,” jelaa Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (13/12/2020).

Melalui pembangan Satreskrim Polres Pasuruan, khususnya Unit II Tindak Pidana Ekonomi yang di komandoi oleh Ipda Samsul, lanjut Kapolres, dalam kurun waktu 3×24 jam, petugas berhasil meringkus setidaknya tiga tersangka dan dua lainnya kini berstatusDPO (Daftar Pencarian Orang).

”Modus tersangka pemalsuan merk benih jagung Bisi-18 ini mirip dengan peredaran narkotika,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, Kapolres tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AS (36) warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
MSI (32) Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Blitar dan
II (34) warga Desa Balongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

“Sementara dua orang yang diduga kuat sebagai otak dari pemalsuan ini yakni M dan D masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Modus operandi jaringan pemalsuan dilakukan dengan cara membeli jagung biasa di pasaran kemudian dikemas dalam kantong plastik dengan merk Bisi-18 palsu yang dicetak sendiri.

Sementara untuk penjualan benih jagung palsu ini menggunakan modus bak jaringan pengedar narkotika yakni jual putus dan para pemesan atau pembeli hanya mengetahui penjual melalu media sosial dengan harga yang lebih murah.

Awalnya para petani jagung tidak mengetahui bahwa benih jagung tersebut adalah palsu. Namun setelah panen, baru diketahui bahwa jagung tersebut bukan Bisi-18 yang. Akibat kerugian yang dialami, petani kemudian melapor ke pada petugas Satreskrim Polres Pasuruan.

Ditambahkan, petugas yang melakukan pengungkapan kasus ini mulai memetakan dan penelusuran asal muasal benih jagung abal-abal ini.

“Mulai dari seorang penjual di Desa Raci-Bangil, berlanjut ke seorang penjual di Kota Pasuruan, kemudian pada agen yang berada di Jember dan mengerucut pada seorang pengepul asal Kabupaten Blitar yang bertempat tinggal di Kota Malang.

Dari pengepul yang tinggal di Kota Malang ini, petugas akhirnya bisa melacak keberadaan tersangka IIyang diduga kuat sebagai pengoplos dan pemalsu.

“Dari penangkapan pelaku tersangka II petugas berhasil mengetahui keberadaan pabrik pemalsuan dan mengamankan barang bukti berupa mesin cetak karung Bisi-18 dan 34 ton benih jagung Bisi-18 palsu.

Dari aksi pemalsuan ini, yang menurut pengakuan para tersangka berjalan hampir satu tahun dan peredarannya mulai Jawa hingga sampai Dompu NTT dan Makassar ini, “Bisa meraup untung hingga ratusan juta bahkan miliar ditambah kerugian brand produk mencapai Rp.10 miliar.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 115 UU RI No 22 Tahun 2018 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan dikenakan pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Dari dua pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah,” pungkasnya.

Penulis: Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet Gandeng Milenial Sambut ‘Era Society 5.0’
Next articleAnies VS Mega, DPR : Itu Propaganda Politik!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here