Terima Lahan untuk Gedung Baru, Kajari Jakarta Utara Ucap Syukur

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana bersyukur dengan terwujudnya pinjam pakai lahan seluas 4.500 meter persegi untuk pembangunan gedung kantor baru.

Hal ini disampaikan Dandeni setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI dengan Pj Gubernur DK Jakarta terkait pinjam pakai lahan itu pada tanggal 21 Januari 2025.

“Saya bersyukur setelah penandatangan perjanjian itu menindak lanjuti terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024,” kata Dandeni kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Dijelaskan Dandeni, SK Gubernur itu, tentang persetujuan pinjam pakai barang milik daerah berupa lahan seluas 4.500 meter persegi di Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara.
Pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara saat ini sudah mendesak,

“Kantor yang kami tempati saat ini sudah kurang layak digunakan baik dari sisi gedungnya yang sudah tua,” ujar Dandeni.

Tak hanya itu, kantor Kejari saat ini telah mengalami berbagai kerusakan serta dari lingkungan sekitar lokasi yang tidak mendukung dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta Utara sudah sepatutnya dibangun gedung kantor Kejari Jakarta Utara di lokasi yang lebih strategis,” kata Dandeni.

Dandeni menjelaskan, rencana kantor baru itu merupakan hasil perjuangan yang panjang dan penuh liku karena menyangkut kepastian hukum terkait lahan pembangunan gedung kantor baru sejak tahun 2017.

“Alhamdulillah, sekarang sudah diperoleh kepastian hukumnya dengan terbitnya SK Gubernur tersebut atas dukungan dari bapak Kajati DKI beserta jajaran dan juga dukungan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta serta Pemko Jkt Utara,” tuturnya.

“Mudah-mudahan pembangunannya dapat segera terwujud,” pungkas Dandeni.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

 

 

Previous articleDukungan Eddy Soeparno Untuk Pelaku Usaha Perdagangan Karbon: Your Problem is My Problem
Next articleTingkatkan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk Memutus Rantai Kekerasan di Masyarakat