Sindikat Cangkang Sawit Raup 150 Miliar, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara, Doni Boy Panjaitan, menuntut Candra Setiawan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, Candra Setiawan bersama para terdakwa lainnya, Dwi Dharma Sugari serta TM Hawari yang disidangkan terpisah, serta Milasari Anggraini (berstatus DPO) didakwa melakukan penipuan terhadap Arkan Impex General Trading, sehingga perusahaan asal Uni Emirat Arab ini mengalami kerugian Rp.150,8 miliar lebih.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Harto Pancono dengan anggota Yusti Cinianus Radjah dan Yuli Sinthesa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (20/9/2024).

Persidangan sebelumnya diketahui, Majelis Hakim dipimpin Togi Pardede dengan anggota Harto Pancono dan Gede Sunarjana.

Perkara ini bermula pada awal Januari 2021 hingga Mei 2022, ketika Candra Setiawan bersama-sama dengan Dwi Dharma Sugari, TM Hawari dan Milasari Anggraini menyanggupi untuk menyediakan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading.

Padahal saat itu para terdakwa mengetahui secara pasti pihaknya bersama perusahaan calon penjual cangkang kelapa sawit tidak memiliki stok untuk dikirimkan ke Uni Emirat Arab.

Dengan berbagai cara, para terdakwa berhasil meyakinkan pihak Arkan Impex General Trading sehingga menyebabkan perusahaan asal Uni Emirat Arab tersebut mengalami kerugian atas uang senilai Rp.150,8 miliar lebih yang ditransfer ke para terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair enam bulan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePRT Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Next articleMuhammadiyah Agam Dukung dan Siap menangkan Pasangan Guspardi Gaus -Yogi Yolanda di Pilbup Agam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here