Ijinkan Alih Fungsi Taman di Jakarta Timur, Kadis Bungkam

Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DK Jakarta //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DK Jakarta, Bayu Meghantara tidak menanggapi alias bungkam soal pemberian ijin alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta Timur, hingga Senin (13/5/2024).

Meski berkali-kali ditemui di kantornya, Bayu tak kunjung menanggapi terkait Taman Pulo Asem di RW.01, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Jati yang beralih fungsi menjadi lahan parkir dan tempat berjualan pedagang.

“Jika ingin bertemu dengan Pak Kadis harus bersurat,” kata Putri, salah seorang staf Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DK Jakarta, Putri kepada PONTAS.id.

Sebelumnya, Lurah Jati, Evi Erawaty Effendi mengatakan Taman Pulo Asem yang dijadikan lahan parkir sudah mendapatkan izin dari Dinas Pertamanan DK Jakarta, “Sudah mendapatkan izin dari pihak pertamanan,” katanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, Selasa pekan lalu.

Tudingan abai mengurus lingkungan pun diarahkan ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, “Apa yang terjadi dan viral dengan taman di Jakarta Barat, itu hanya sedikit dari sekian banyak bentuk salah urus area terbuka. Salah satu contohnya seperti di Taman Pulo Asem Utara,” kata warga Jakarta Timur, Hikmat Yuniar kepada PONTAS.id, pekan lalu.

Hikmat menambahkan, cuaca ekstrem dan polusi di Jakarta akan kian sulit diatasi jika Pemprov DK Jakarta abai dalam mengurus ruang terbuka hijau, “Gagasan pengurangan polusi itu sia-sia kalau ruang terbuka hijau beralih fungsi!” pungkasnya.

Merujuk pada PERGUB DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Ruang Terbuka Hijau Pasal 16 ayat (1) dikatakan ‘Pengawasan penyelenggaraan RTH dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokoknya’.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR Dukung Peran Swasta di Industri Pertahanan-Keamanan Nasional
Next articleGandeng Masyarakat, Bacabup Pasuruan Pak Ram Gelar Lomba Catur