Jakarta, PONTAS.ID – Wakil ketua BK DPD RI SA dilaporkan atas dugaan tuduhan pelanggaran kode etik oleh suaminya berinsial PSA ke Badan Kehormatan DPD RI pada Senin (2/12/2024).
“Hari ini saya melaporkan istri saya yang sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD ke BK DPD RI terkait kasus kode etik pelanggaran kode etik atas insial ‘SA’ katanya usai membuat laporan ke BK DPD, Senin (9/12/2024).
Kepada wartawan, PSA menjelaskan laporan yang dilakukannya terhadap istrinya adalah berupa percakapan pelanggaran kode etik penyalah gunaan wewenang jabatan anggota DPD RI untuk mempermudah dirinya melakukan perzinahan dan perselingkuhan istrinya bersama selingkuhannya yang diketahui sopir sekaligus ajudan dari TNI pangkat pratu inisial SRR.
“Laporan saya kepada BK DPD RI berupa Chat, foto, dan video perselingkuhan di HP dan bukti percakapan SA menggunakan jabatannya utk selingkuhannya agar bisa di tarik dari TNI utk di perbantukan menjadi sopir dan ajudannya
PSA menilai, perbuatan tercela yang diduga dilakukan istrinya bersama selingkuhan sudah sangat tidak bisa ditolerir apalagi sebagai wakil rakyat harusnya punya rasa malu karena identitasnya sebagai pejabat publik.
“Karena perbuatannya ini membawa-bawa lembaga dan menggunakan lembaga untuk perselingkuhan, itu sangat menghina lembaga DPD RI dan TNI, Jangan sampai rakyat yang sudah memilihnya dikhianati oleh wakilnya dengan perbuatan tercela. Karena anggota dewan itu adalah wakil rakyat yang terhormat,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap BK DPD RI agar segera memproses laporannya itu.
“Saya disini untuk meminta keadilan dan ini juga berkaitan dengan amanah masyarakat Dan saya meminta kepada BK DPD RI segera melakukan keputusan secepatnya untuk memberikan keputusan segera memberhentikan istri saya sebagai anggota DPD RI,” tandasnya.




























