Jakarta, PONTAS.ID – Kasus dugaan perselingkuhan disertai perzinahan yang di duga dilakukan Wakil ketua BK DPD RI berinisal SA sekaligus senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah dilaporkan oleh suami berinsial PSA ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI masih terus bergulir.
Suami senator Kalteng SA yang berinisial PSA mengaku masih menunggu niat baik Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk segera memeberikan keputusan pemecatan tidak hormat kepada Senator SA yang dinilai sudah melakukan pelanggaran kode etik besar dalam status sebagai wakil rakyat yakni berbuat zinah dan berselingkuh dengan sopirnya OKNUM anggota TNI..
PSA pun mengaku, setelah kasus perselingkuhan dan perzinahan senator SA ini diangkat oleh media lokal dan nasional dan pasca dirinya melaporkan ke beberapa instasi termasuk ke BK DPD RI dan pemberitaan nya tersebar di social media (sosmed). Publik khususnya rakyat Kalteng merespon baik dan memberikan dukungan kepada dirinya agar dapat menyelesaikan kasus Senator SA yg dianggap mereka sudah mencoreng konsituen di dapilnya sendiri.
“Saya tidak menyangka kasus perselingkuhan dan perzinahan yang di lakukan oleh istri saya (Senator SA) ini menjadi viral se-Indonesia, saya sangat berterima kasih kepada publik yang sudah menjadi sosial control bagi wakil wakilnya yang ada di parlemen, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah, ini sangat membuat malu provinsi Kalimantan Tengah. Tidak ada kata lain BK DPD RI harus memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya anggota DPD RI,” tegas PSA kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
PSA melanjutkan, sampai detik ini dirinya masih mendapatkan informasi dari berbagai sumber menyebutkan jika pasangan zinah dan hina ini masih bertemu dan bekomunikasi.
“Senator SA yang punya jabatan juga sebagai Wakil ketua BK DPD RI terang terangan di ruang publik berbuat asusila, berbuat sesuatu yang sangat mencederai nilai-nilai etika yang ada di masyarakat, harusnya malu melakukan hal seperti itu apalagi kalau sampai ada konsituen dari dapilnya melihat apa tidak tambah malu,” sesal PSA.

Karena itu, PSA sebagai pihak pelapor atas dugaan perselingkuhan dan perzinahaan Senator SA sangat berharap BK DPD RI dapat memberikan hukuman seadil-adilnya kepada yang bersangkutan dan tidak membuat keputusan yang dapat merugikan dirinya maupun konsituennya, Terlebih barang bukti berupa chatting, video dan sebagainya sudah dilaporkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua maupun anggota BK untuk tidak melindungi senator SA karena mempunyai jabatan yang sama.
Selain itu PSA juga mengatakan, dalam aturan tatib dan kode etik yang menjadi dasar hukum BK DPD mengambil keputusan tentang pelanggaran tatib dan kode etik disebutkan pasal 20 huruf a dan b sudah jelas tertulis :
a. PENODAAN TERHADAP MARTABAT, KEHORMATAN, CITRA, DAN KREDIBILITAS DPD
b. PERISTIWA ETIK YANG MENJADI OPINI PUBLIK YANG SUDAH TERSIAR DIBEBERAPA MEDIA CETAK ATAU MEDIA ELEKTRONIK YANG DISERTAI BUKTI AWAL LAIN YANG KUAT.
Ditambahkan PSA apalagi oknum TNI yang menjadi selingkuhan Senator SA ini pun sudah dilaporkan oleh dirinya ke POM TNI dengan kasus yang sama dan sudah di proses, dan mengakui perselingkuhan mereka berdua.
“Jika merujuk dari aturan dan tatib ini sudah jelas harusnya BK DPD RI segera ambil keputusan memberhentikan Senator SA dari jabatan sebagai anggota DPD RI karena sudah melakukan pelanggaran berat tatib dan kode etik. Namun, jika Senator SA sampai tidak diberhentikan oleh BK DPD RI. Maka ini menjadi peristiwa hukum buruk yang di pertontonkan ke rakyat Indonesia, BK DPD RI yang seharusnya menjaga kehormatan perilaku wakil rakyat justru patut diduga melindungi perbuatan asusila wakil ketuanya,” tegasnya.
Untuk diketahui, asus dugaan perselingkuhan serta perzinahan dilakukan Wakil ketua BK DPD RI berinisal SA sekaligus senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri berinsial PSA ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terus berlanjut. Terbaru, sang suami PSA mengaku telah diperiksa oleh BK DPD RI dan POM TNI atas laporannya tersebut.
Kepada wartawan, sang suami PSA menuturkan dirinya telah diperiksa oleh BK DPD RI dan POM TNI utk menjelaskan sekaligus memberikan bukti-bukti laporannya terhadap istrinya yang sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan ke alat kelengkapan dewan mengurus soal etik itu dan di hadapan penyidik POM TNI terkait perilaku sopir TNI yg menjadi selingkuhannya.
“Jadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Saya suami dari Wakil Ketua BK DPD RI dari Senator Kalteng dengan insial SA sudah diperiksa oleh BK DPD RI. Alhamdulilah mulai dari Ketua hingga Pimpinan BK DPD RI lengkap. Kemudian juga ada anggota-anggota BK DPD yang hadir. Dan semua bukti-bukti yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada Sekertariat BK DPD baik itu berupa chatting, foto hingga video sudah diperiksa semua,” jelas PSA.




























