APH Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Jakarta, PONTAS.ID – Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di organisasi kepolisian harus mampu menjawab tantangan dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.

“Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2024).

Pada 20 September 2024 lalu, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.

Catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus, korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.

Berdasarkan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus.

Bila melihat catatan tersebut, ujar Lestari, upaya untuk menangani tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidaklah mudah.

Karena, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak.

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, Rerie mendorong agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.

Previous articlePimpinan MPR Tetapkan Penyebutan Nama Presiden RI ke-2 Soeharto Dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Telah Dilaksanakan
Next articleMPR Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gusdur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here