Bank BNI Asal Blokir Rekening PWI Jaya, Kesit: Tindakan Sepihak!

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo //Foto: PWI Jaya

Jakarta, PONTAS.ID – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024) dan akhirnya dibuka kembali pada Selasa (24/9/2024).

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional, “Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Kesit kepada wartawan, siang tadi.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan,” tegas Kesit.

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah,” kata Agus.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi
Next articlePLN UID Jakarta Sabet Penghargaan Asian Impact Awards 2024 di Malaysia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here