Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri digugat lima kader PDIP melalui kuasa hukum mereka Anggiat B Manalu lantaran menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa bakti 2024-2024 tanpa melalui kongres. Pasalnya, sesuai AD/ART PDIP, kepengurusan hanya dapat dibentuk dalam forum tertinggi organisasi, yakni kongres.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM, yang saat itu dipimpin Yasonna Laoly, menerbitkan pengesahan kepengurusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Hal ini diketahui saat Sidang perdana perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024) siang.
Mengawali sidang, Majelis Hakim pimpinan Susanti Arsi Wibawani lantas memeriksa legalitas Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dari Partai PDIP.
Saat Majelis mempertanyakan Surat Kuasa atau surat penugasan legalitas dari prinsipal Tergugat satu, Prof DR (HC) Hj.Megawati Soekarnoputri, utusan dari Partai berlambang banteng itu mengatakan, belum ada Surat Kuasa dari prinsipal (Tergugat).
“Kami belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, beliau masih di Rusia, mohon kasih waktu dua minggu Majelis, sebab pimpinan Partai masih di Rusia,” ungkap utusan dari Partai PDIP Benny Hutabarat, Herry Surya dan Ginting Suka, di meja persidangan.
Sementara, terhadap Kuasa Hukum Penggugat Anggiat Manalu Majelis Hakim memperlihatkan dan membacakan nama nama prinsipal Penggugat dan Surat Pencabutan Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya.
Kata Majelis Hakim, surat pencabutan kuasa dan pencabutan perkara No.540, sebelumnya ada diterima pihak PN Jakarta Pusat.
“Apakah Kuasa Hukum sudah menerima Surat pencabutan Kuasa ini dari prinsipalnya?” tanya majelis Hakim.
“Sampai saat ini selaku Kuasa Hukum prinsipal belum menerima pencabutan Surat Kuasa yang dibacakan Majelis. Padahal kantor dan HP saya ada tapi baru saya tahu ada pencabutan Kuasa di persidangan ini,” jawab Anggiat Manalu.
Tentang pencabutan Kuasa hukum oleh prinsipal, Anggiat menyampaikan persidangan akan tetap dilanjutkan, “Sebab yang mencabut Kuasa lima orang, tapi masih ada lima orang lagi yang memberikan surat Kuasa, untuk menggugat pembatalan SK Kemenkumham,” tegas Anggiat.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya