
Pasuruan, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon.
Sebab, harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024.
“Salah satu persyaratan adalah membuat naskah, visi misi dan program untuk ke depan,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan, Eriek Zainuri di gedung KPU Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/8/2024).
“Jadi, calon wajib menyesuaikan dan tidak boleh membuat visi misi yang tidak sama dan tidak sinkron dengan RPJMD yang ada,” ungkap Erik .
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan mengenai hubungan antara RPJMD dan RPJPD, baik dari segi acuan maupun pedomannya.
“Ketika Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dilantik. Maka pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membuat RPJMD,” tegasnya.
Bakti Jati Permana juga mengatakan, terkait rekomendasi kinerja sebagai visi serta penyusunan misi Bapaslon Pilkada Pasuruan 2024 nantinya .
“Rekomendasi Visinya adalah, terwujudnya ekonomi Daerah tumbuh merata dan berkelanjutan. Didukung dengan modal Manusia yang produktif, serta ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi.” Pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua Bawaslu, Kepala Bapperida Kabupaten Pasuruan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), para Awak Media, anggota Polres Pasuruan, anggota Kodim beserta sejumlah Partai Politik Kabupaten Pasuruan .
Penulis : Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak