Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Alex juga mengatakan SI diduga menerima banyak gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode. Dia menyatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” terang Alex.
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya