Korupsi Impor Garam, Kejagung Perkuat Bukti Perkara

Ilustrasi petani garam //Foto: Puspenkum Kejagung

Jakarta, PONTAS.ID –  Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (23/2/2023).

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya.

“Saksi yang diperiksa, MM merupakan Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agri Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan IMG yang merupakan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Indonesia,” kata Sumedana.

Keduanya diperiksa terkait tersangka MK dalam kasus yang sama, “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara,” paparnya.

Sebelumnya pada akhir Januari bulan lalu, penydidik juga telah memeriksa saksi YHA selaku Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleDekranasda Kabupaten Tapsel Sabet Juara II Kategori Craft Design Kriya Fest Sumatera Utara Tahun 2023
Next articleMPR Dukung Pelatihan Instruktur Diklat Kaderisasi PP Tingkat Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here