DPR Harap Kaum Muda Bisa Menjadi Petani Milenial Cegah Krisis Pangan

Pati, PONTAS.ID – Anggota DPR RI Firman Soebagyo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petani dan peternak milenial diadakan di New Merdeka Hote, Senin 19 Juni 2023.

Mengambil tema Bimbingan tekni petani dan penyuluhan pertanian wilayah politeknik pembangunan pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan) di provinsi Jawa Tengah (Pati Grobogan, Rembang dan Blora) tahun 2023.

“Agenda ini adalah Bimtek Petani Milenial. Kenapa ini menjadi penting? Karena krisis pangan sudah di depan mata. Kekurangan beras secara global di 2023 mencapai 8,7 juta ton. Sementara hasil riset di 2023/2024 diprediksi akan mengalami defisit beras pada angka 16,6 juta ton. Kita harus lakukan langkah kongkret untuk mencegah dan mengatasinya,” kata Firman.

Meksipun begitu, Firman berharap krisis pangan ini tidak terjadi di Indonesia, karena karateristik iklimnya beda.

“Namun, anomali cuaca di Indonesia ini tidak menentu, kemungkinan gagal pane masih cukup besar. Kemarau panjang gagal panen, musim penghujan ya banjir,” ucap anggota Komisi IV DPR ini.

Ketua Umum IKKAPI menyebut, keberadaan petani milenial sangat mutlak dan penting. “Karena petani milenial ini harapan kita. Jumlah petani kita ada 33 juta dan 91% petani tua. Ada beberapa alasan pemida tidak tertarik. 36,3% merasa tidak ada pengembangan karir atau tidak berkembang. 33% menjadi petani dianggap penuh resiko, karena jika gagal panaen tidak ada penggantian. Kita memang ada program aspirasi tapi belum mencakup semuanya. Sisanya lagi 20% enggan di pertanian karena penghasilannya kecil. Itu fakta. Tiga hal ini menjadi tantangan bagi kita,” tuturnya.

“Tiga hal membuta petani milenial enggan bertani menjadi tantangan tersendiri. Maka, kita beri motivasi. Karena tanpa petani kita tidak bisa apa-apa. Petani milenial itu punya inovasi dan modifikasi teknologi pertanian. Maka program ini kita berikan kepada masyarakat, supaya aware terhadap teknologi supaya memperkuat di wilayah masing-masing,” sambung anggota Baleg DPR ini.

Sementara itu, Firman menyoroti sejumlah daerah, tidak hanya di Pati yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi industri.

“Kita punya UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini adalah aturan yang penting untuk ditegakkan sebagai wujud kepedulian kita terhadap pangan nasional,” tegasnya.

Previous articleKurangi Angka Kecelakaan, Polsek Buay Madang Gelar Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Next articlePelepasan Dai Nusantara Ke Berbagai Tepian Negeri, HNW : Para Dai Agar Menjadi Inspirator Solusi dan Menguatkan Kesatupaduan Umat dan Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here