Tegal, PONTAS.ID – Menanggapi berita adanya pupuk yang diduga palsu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, perusahaan pemilik pupuk jenis NPK merek Prima buka suara. Hal ini menyusul pupuk yang sempat dipermasalahkan itu ternyata telah melalui pengujian muta yang disyaratkan.
Hal ini ditegaskan bagian pemasaran CV. Prima Tani Mandiri, Budi Setiawan kepada PONTAS.id, sembari menunjukkan dokumen terkait pupuk yang diproduksi perusahaannya.
“Pupuk Prima adalah produk legal dan telah memenuhi standar produksi, itu dapat dibuktikan dengan membuka website ‘Sistem Informasi Pupuk’. Oleh karena itu, para petani dianjurkan sebelum pemakaian untuk bisa memahami petunjuk yang ditentukan,” ungkap Budi, Minggu (4/4/2021).
“Produk kami jelas telah memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan, karena produk baru, petani diharapkan teliti dalam aturan pemakaian supaya hasil bisa maksimal,” paparnya.
Budi menjelaskan, rencananya hari ini, Selasa (6/4/2021) pihak perusahaan akan memberikan bantuan kepada para petani atas kelalaian yang ditimbulkan terhadap permasalahan yang muncul.
Suswanto, pemilik toko yang juga Ketua Gapoktan Desa Kedungbanteng, menambahkan, para petani yang hasil panennya berkurang maupun yang merasa gagal, disebabkan minimnya informasi dalam penggunaan serta kurangnya komunikasi.
“Mereka yang gagal panen karena tidak memenuhi anjuran pemakaian produk, karena setiap produk juga berbeda anjuran penggunaan. Saya sebagai mitra dari CV. Prima Tani Mandiri kemarin memang sempat ada kesalahan perhitungan dalam sistem administrasi dan itu sudah kami selesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sugeng, salah satu petani Desa Karangmalang mengakui kalau dirinya memang tidak memakai anjuran yang telah ditentukan dalam penggunaan.
“Jebule enyong salah nganggone pantesan hasile ora apik, (ternyata saya salah pemakaian pantesan hasilnya tidak bagus),” tutur Sugeng.
Petani lainnya, Cipto ketika dihubungi lewat ponsel menyebutkan kalau dirinya juga menggunakan pupuk merek Prima dan hasilnya bagus karena pemakaiannya sesuai anjuran yang ditetapkan.
Di sisi lain, Dinas Pertanian melalui Seksi Benih, Pupuk dan Pestisida juga mengakui ijin peredaran pupuk itu memang legal sesuai dengan data yang ada di ‘Sistem Informasi Pupuk’.
Penulis: Ade Windiarto
Editor: Pahala Simanjuntak