
Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua LE (Lukas Enembe) terkait perkara gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam perkara ini, Lukas Enembe terancam penjara 20 tahun menyusul pidana korupsi yang disangkakan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, Lukas ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Januari 2023. Namun, saat ini Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto dengan alasan kondisi kesehatan.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” terang Firli,di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menyampaikan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Sebagai informasi, Lukas ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian Brimob di Jayapura, Papua. Pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Penangkapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, “KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura. Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ghufron dalam keterangannya, kemarin.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. “Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu,” kata KPK dalam siaran persnya, pekan lalu.
Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. “Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak