Jakarta, PONTAS.ID – Peneliti Formappi Lucius mengaku prihatin atas tragedi menimpa 41 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
“Ini tragedi membuat kita kaget sekaligus prihatin. Kekagetan kita tentu lebih pada jumlah anggota yang terlibat yang mencapai rekor tertinggi sejauh ini,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).
Menurut Lucius, keprihatinan karena korupsi seperti tak ada ujungnya. Korupsi sebagai extra ordinary crime juga tak memperlihatkan kegarangan yang menakutkan pelaku.
Apalagi, sambung dia, saking tak lagi menyeramkan, korupsi pun dilakukan secara bersama-sama. Korupsi ibarat pesta pora yang memabukkan sampai para pelakunya tak sadar lagi jika sedang melakukan kejahatan luar biasa.
“Disitulah nampaknya kita berada saat ini. Situasi dimana elit politik baik di pusat maupun daerah yang menganggap korupsi bukan lagi kejahatan yang menakutkan, tetapi kejahatan yang nikmat hingga ketagihan,” ujarnya.
Lucius menjelaskan, kejahatan yang nikmat ini membuat semua yang punya akses terhadap anggaran tak takut melakukannya.
Situasi ini semakin dijelaskan oleh apa yang belakangan ini ditunjukkan oleh elit parpol.
“Dalam proses pencalonan anggota legislatif, parpol bahkan ngotot ingin agar mantan terpidana korupsi dicalonkan. Sikap parpol ini bertentangan dengan keinginan publik untuk menghadang para mantan terpidana itu sebagai bentuk hukuman sosial kita pada pelaku korupsi,” tegasnya.
Sikap Parpol yang permisif pada pelaku juga aksi korupsinya membuat semua pihak sulit untuk membangun optimisme akan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Bagaimana bisa bebas, jika sumber rekrutmen pejabat atau pemimpin adalah partai politik yang sikapnya justru cenderung pro terhadap korupsi?
Pola relasi antar DPRD dan eksekutif di daerah yang sejak lama telah terjebak dalam politik transaksional juga menjadi alasan korupsi di legislatif daerah tak ada hentinya,” paparnya.
Ketika keputusan penting terkait daerah harus diputuskan oleh dua lembaga, legislatif dan eksekutif, maka peluang mengambil keuntungan menjadi terbuka. Semua unsur coba mencari celah dari semua proses yang dilewati dengan ancaman-ancaman yang bisa menghambat pembuatan keputusan.
Dan tradisi ini terpelihara dengan baik dari satu periode ke periode lainnya.
“Jadi kalau sekarang penegak hukum mampu menetapkan 41 orang anggota DPRD sebagai tersangka korupsi mestinya tak sangat mengejutkan dari sisi kasusnya sendiri. Yang justru mencengangkan adalah keberanian penegak hukum untuk mengambil risiko menetapkan sebagian besar anggota DPRD walau mesti bisa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penatapan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.




























