Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
“Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya prisitiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarata Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli juga memaparkan beberapa barang bukti sitaan gratifikasi antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang.
Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan pasca perilaku anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David. Kasus itu kemudian menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK pada gedung merah putih,” jelasnya.
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya